News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Bukti Chat Dianggap Tidak Sah, Ahli Pidana Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Batal Demi Hukum

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal perintah tukar sabu yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Terkait bukti ini, ahli pidana sebut dakwaan Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kubu Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan ahli pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Di dalam persidangan, dirinya sempat membahas mengenai persyaratan sahnya sebuah alat bukti, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE), yaitu bukti digital.

Menurutnya, barang bukti digital yang dihadirkan haruslah berkualitas melalui uji forensik.

"Kalau dua handphone disatukan, hanya difoto begini, di-screenshoot. Itupun hanya satu chat, dipenggal-penggal chat lain. Dan itupun bukan hasil digital forensik. Itu sah atau tidak?" tanya tanya penasihat hukum Teddy, Hotman Paris kepada ahli pidana, Jamin Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Jamin menerangkan bahwa ketentuan barang bukti digital memang tidak diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Ahli Sebut Barang Bukti Chat Irjen Teddy Minahasa Soal Perintahkan Tukar dan Jual Sabu Tidak Sah

Akan tetapi, perluasannya diatur dalam Undang-Undang ITE.

Oleh sebab itu, kualitas suatu barang bukti harus disesuaikan dengan ketentuan yang belaku tersebut.

"Kalau undang-undangnya mengatur, berarti kan dia tidak bisa menjadikan suatu alat bukti yang sah," kata Jamin.

Sementara keterangan saksi-saksi di persidangan mengacu pada barang bukti chat tersebut.

Maka dari itu, Jamin menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi juga tak bisa dianggap sebagai alat bukti yang sah.

"Ya semuanya itu tidak bisa menjadi alat bukti yang sah di persidangan," ujarnya.

Berdasarkan uraian demikian, di mana keterangan-keterangan saksi tidak sah untuk dipertimbangkan, Jamin menyebut bahwa dakwaan semestinya dibatalkan.

"Ya dalam dakwaannya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, itulah dasar batal demi hukum," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini