Laloran Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa menghadirkan Jasman, seorang pengacara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Jasman yang merupakan pengacara para terdakwa narkoba yang ditangkap Polres Bukittinggi menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya.
Khususnya, peristiwa pemusnahan barang bukti sabu yang diperoleh Polres Bukittinggi dari klien Jasman.
Diceritakan Jasman bahwa sebelum acara pemusnahan dimulai, Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat, sempat masuk ke ruang Dody yang merupakan Kapolres Bukittinggi.
"Pada saat datang di tempat acara apakah saksi melihat terdakwa di situ, sudah duduk di tenda itu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Jasman dalam persidangan Senin (13/3/2023).
Kemudian Jasman mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa tak ada di tenda acara pemusnahan.
Baca juga: Beri Kesaksian di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Wartawan Ditanya soal Pemusnahan Barang Bukti Sabu
Sepengetahuannya, sang Kapolda saat itu berada di ruangan AKBP Dody Prawiranegara.
"Di ruang Kapolres, menunggu kedatangan Wali Kota," katanya.
Saat itu Jasman mengaku tak bergabung dengan Dody maupun Teddy di dalam ruangan tersebut.
Dia hanya melihat Teddy menyambut Wali Kota Bukittinggi saat tiba di lobi Mapolres Bukittinggi.
"Langsung disambut di lobi pada saat Wali Kota datang," kata Jasman.
Baca juga: Alasan AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Irjen Teddy Minahasa: Takut Dimutasi ke Papua
Untuk informasi, Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ahli Pidana Jelaskan Maksud Dakwaan Batal demi Hukum