Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan wartawan bernama Jontra Manvi Bakhara sebagai saksi dalam persidangan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Dalam kesaksiannya, Jontra menerangkan agenda pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.
Sebagaimana diketahui, sabu tersebut merupakan obyek yang didakwakan dalam perkara Irjen Teddy Minahasa ini.
Selama pemusnahan pada 15 Juni 2022, Jontra mengaku tidak ada kejanggalan.
Termasuk interaksi antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi saat itu.
"Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," katanya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Hadirkan Wartawan Sebagai Saksi Meringankan dalam Kasus Peredaran Narkoba
Selain itu barang bukti sabu yang dimusnahkan pun tak dilihatnya ada yang mencurigakan.
Seluruhnya tersegel sebelum dibuka.
Demikian pula dengan bentuk dan warna barang bukti yang dimusnahkan.
Menurutnya secara kasat mata, tak ada perbedaan diantara sabu-sabu yang dimusnahkan.
"Apakah saudara ragu melihat yang dimusnahkan waktu itu?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Jontra.
"Enggak. Memang sabu-sabu. Setahu saya sabu-sabu, Yang Mulia," kata Jontra.
Untuk informasi, Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.