News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Beri Kesaksian di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Wartawan Ditanya soal Pemusnahan Barang Bukti Sabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan wartawan bernama Jontra Manvi Bakhara sebagai saksi dalam persidangan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Dalam kesaksiannya, Jontra menerangkan agenda pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.

Sebagaimana diketahui, sabu tersebut merupakan obyek yang didakwakan dalam perkara Irjen Teddy Minahasa ini.

Selama pemusnahan pada 15 Juni 2022, Jontra mengaku tidak ada kejanggalan.

Termasuk interaksi antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi saat itu.

"Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," katanya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Hadirkan Wartawan Sebagai Saksi Meringankan dalam Kasus Peredaran Narkoba

Selain itu barang bukti sabu yang dimusnahkan pun tak dilihatnya ada yang mencurigakan.

Seluruhnya tersegel sebelum dibuka.

Demikian pula dengan bentuk dan warna barang bukti yang dimusnahkan.

Menurutnya secara kasat mata, tak ada perbedaan diantara sabu-sabu yang dimusnahkan.

"Apakah saudara ragu melihat yang dimusnahkan waktu itu?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Jontra.

"Enggak. Memang sabu-sabu. Setahu saya sabu-sabu, Yang Mulia," kata Jontra.

Untuk informasi, Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini