News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ahli Pidana Jelaskan Maksud 'Dakwaan Batal demi Hukum'

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan kasus peredaran narkoba atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa meluruskan maksud pernyataan "Dakwaan batal demi hukum" yang ramai pada persidangan kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.

Konteks "Batal demi hukum" yang dimaksud Eva pada persidangan lalu ialah tak terpenuhinya persyaratan formil.

Satu di antaranya, tak sesuainya tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan pasal yang didakwakan.

"Katakanlah ini yang sering terjadi adalah orang menggelapkan, tetapi yang dipakai pasal tentang penipuan. Maka jadilah dakwaan itu tidak cermat dalam konteks itu," ujar Eva dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Kemudian ada pula syarat formil terkait identitas dan kualitas seseorang yang didakwa.

"Katakanlah Undang-Undang Kesehatan, seorang apoteker tetapi ternyata yang didakwa adalah bukan seorang apoteker. Itu batal demi hukum," kata Eva.

Pada persidangan sebelumnya, penerapan pasal 114 Undang-Undang Narkotika mendapat sorotan dari penasihat hukum Teddy, Hotman Paris.

Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Perintah Irjen Teddy Minahasa Musnahkan Sabu Tak Main-Main

Dia menyoroti posisi kliennya sebagai aparat penegak hukum yang lebih pas jika didakwa dengan Pasal 140.

"Kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman Paris dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS," kata ahli pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa dalam persidangan yang sama.

Menurut Eva, Pasal 140 memang tepat bila didakwakan bagi aparatur negara karena memiliki sifat khusus atau lex specialis.

Kemudian Eva menegaskan bahwa penerapan pasal ini dalam konteks barang bukti narkotika yang salah perlakuannya secara prosedur.

"Jadi seorang polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi kepada Eva.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini