News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Mabes Polri Bicara Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Kalau Ada Bukti Baru Serahkan ke Penyidik

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya membuka diri jika ada pihak-pihak yang mempunyai novum atau bukti baru terkait kasus kecelakaan maut mahasiswi Universitas Surya Kencana, Selvi Amalia Nuraeni.

Mobil Kasat Reskrim Disebut Penabrak

Sebelumnya, dikutip dari TribunJabar.id, fakta baru terungkap dari kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) diketahui meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023)

Hal tersebut diungkapkan Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng Yudi Junadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).

Yudi mengatakan, berdasarkan fakta baru yang diperoleh, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng.

Namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi.

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.

"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.

Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.

"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.

Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.

"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.

Selain itu, menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini