7. Tanah seluas 185 m2 di Tanggerang Selatan dari hasil sendiri senilai Rp 318,57 juta.
8. Tanah seluas 396 m2 di Surakarta dari hasil sendiri senilai Rp 1,33 miliar.
9. Tanah seluas 776 m2 di KulonProgo dari hasil sendiri senilai Rp 442,32 juta.
10. Tanah seluas 745 m2 di Kulon Progo dari hasil sendiri senilai Rp 1,15 miliar.
Alat transportasi dan mesin:
1. Mobil Honda CRV tahun 2014 dari hasil sendiri senilai Rp 170 juta.
2. Mobil Honda HRV tahun 2016 dari hasil sendiri senilai Rp 160 juta.
3. Mobil Toyota Camry 2.5 V AT tahun 2020 dari hasil sendiri senilai Rp 600 juta.
Rekening Rafael Diblokir
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini atas adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, total rekening yang dibekukan menyentuh angka Rp 500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).