Sugeng menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.
“Masih (hangat, red) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.
Baca juga: Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Uang Rp7 Miliar
Respons Wamenkumham
Merespons dirinya yang dilaporkan, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak ingin menanggapi serius.
Menurut Eddy, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada pada asisten pribadinya (aspri).
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuhnya.
Baca juga: Adu Lapor Pihak Wamenkumham dan IPW Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW
Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Laporan yang dia buat merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada perintah dari atasannya tersebut.
"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Yogi mengatakan laporan tersebut murni lantaran namanya disebut oleh Sugeng sebagai perantara yang menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar seperti yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan mangkanya saya merespons malam ini," tuturnya.
Baca juga: Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Uang Rp7 Miliar
Yogi menantang Sugeng untuk membuktikan semua tudingannya tersebut, terkhusus soal klaim Sugeng memiliki bukti soal penerimaan uang gratifikasi tersebut.