News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hakim Menilai Harga 1 Kilogram Sabu Rp 400 Juta yang Dijual Mami Linda Terlalu Murah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus peredaran narkoba libatkan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim dalam persidangan menilai harga sabu 1 kilogram sabu Rp 400 juta yang dijual Linda Pujiastuti alias Mami Linda terlalu murah.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus peredaran narkoba libatkan Irjen Teddy Minahasa agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Kemudian terkait harga barang tersebut sampai ada nominal Rp 400 juta per kilogramnya. Itu darimana harganya," tanya majelis hakim di persidangan.

"Awalnya itu dari Pak Tedy pertama kali," jawab Linda.

"Dia bilang apa?" tanya hakim.

"Satu galon 400 juta, satu kilogram. Istilah Pak Tedy kan galon. Kalau cair pakai invoice," jawab Linda.

Baca juga: Suara Percakapan Diputar dalam Sidang, Teddy Minahasa Berupaya Bujuk AKBP Dody Mainkan Skenarionya

"Inikan langsung ditentukan Rp 400 juta, tidak ada tawar menawar? Kami ini yang menyidangkan kasus narkoba ribuan kali harganya terlalu murah satu kilogram Rp 400 juta," kata hakim.

"Karena sepanjang pengetahuan kami harganya lebih dari itu," lanjut hakim.

"Tidak ada tawar menawar," jawab Linda

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Baca juga: Teddy Minahasa Disebut Kesal Dengan AKBP Dody karena Menyebut Namanya saat Diperiksa

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini