News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Ngaku Jebak Mami Linda, Ahli: Tidak Boleh Pakai Barang Bukti Sabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa duduk di kursi pesakitan karena diduga mendalangi peredaran narkotika jenis sabu. Kini Teddy Minahasa jalani sidang di PN Jakbar, Senin (6/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku menjual sabu untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Sabu tersebut merupakan hasil penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Padahal sejatinya, barang bukti tidak diperkenankan untuk dijadikan umpan menjebak seseorang.

"Jadi barang bukti hasil penangkapan tak boleh dibuat jadi obyek pembelian terselubung?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dalam sidang lanjutan peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

"Sangat betul," jawab Ahwil Loetan.

Menurut Ahwil, barang bukti yang dijual takkan memberikan manfaat bagi tim penyidik.

"Barang bukti ini kalau dipakai untuk undercover buying, misalnya terjadi barang bukti sampai ke orang lain, terus dipakai, barang bukti yang ditangkap adalah milik kita. Jadi tidak ada gunanya buat penyidik," kata Ahwil.

Penyisihan barang bukti sabu hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sampel di persidangan dan pendidikan.

Kepentingan pendidikan yang dimaksud di antaranya bagi petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacaj narkotika.

Jumlah yang disisihkan untuk persidangan dan pendidikan pun tidak banyak.

Terpenting, setiap penyisihan yang dilakukan harus dibuat berita acaranya.

"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar."

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.

Namun penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini