News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Dalami Dugaan Perintah Menkominfo Jhonny G Plate ke Adiknya soal Penggunaan Fasilitas BAKTI

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait pemeriksaan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023). Kejagung dalami ada atau tidaknya perintah Menkominfo Jhonny G Plate ke adiknya, Gregorius Alex Plate soal penggunaan fasilitas BAKTI Kominfo. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI tengah mendalami dugaan ada atau tidaknya perintah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate ke adiknya, Gregorius Alex Plate terkait penggunaan fasilitas BAKTI Kominfo.

Hal itu didalami dalam pemeriksaan Johnny G Plate yang kedua kalinya terkait dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo tersebut pada Rabu (15/3/2023).

"Mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/3/2023). 

Pasalnya berdasarkan catatan penyidik, Ketut mengatakan adik dari Plate tersebut tidak mempunyai ikatan hukum apapun di Bakti Kominfo.

Karenanya, ia menjelaskan pengembalian dana yang dilakukan oleh Gregorius tidak serta merta melepaskan yang bersangkutan terhadap dugaan pelanggaran pidana yang ada.

"Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau (Plate). Maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya tidak ada jabatan apapun, tidak ada ikatan hukum apapun di Kominfo," ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kelimanya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Editor : Novianti Setuningsih Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 (Kejaksaan Agung RI)

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.

Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Penyidik Kejaksaan Agung RI sendiri sudah memeriksa Menkominfo, Johnny G Plate pada 14 Februari 2023 lalu.

Penyidik meminta keterangan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Termasuk di antaranya soal dokumen-dokumen terkait proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Sebab dalam hal ini, Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) yang diduga mengetahui teken dokumen pencairan anggaran.

Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Ada Urgensi Periksa Ketua Komite Kadin Terkait Korupsi BTS Kominfo

Tak hanya soal dokumen, sang Menkominfo juga akan ditagih penjelasan mengenai safari adiknya, Gregorius Alex Plate ke luar negeri.

Sebab ada dugaan bahwa Gregorius bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo.

Namun namanya tak ditemukan dalam jabatan struktural BAKTI maupun Kominfo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini