TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), serta empat lokasi lainnya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat.
Penggeledahan ini rampung pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kab. Langkat Sumut. Ada 5 lokasi, di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).
Dari kegiatan geledah tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini.
"Termasuk bukti dugaan aliran uang," ungkap Ali.
Ali mengatakan kegiatan penyidikan perkara Bupati Langkat ini terus berlanjut.
KPK, kata Ali, berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini.
"Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," tandasnya.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit disangka menggunakan pasal gratifikasi.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Sita Rp8,6 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Langkat Terbit Rencana
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali Fikri, Jumat (16/9/2022).
Dalam pengusutan gratifikasi Terbit ini, KPK telah menyita uang senilai total Rp8,6 miliar.