TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan mengampanyekan kepada masyarakat agar di Pemilu 2024 nanti jangan pilih partai politik (parpol) yang mendukung disahkannya Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Silahkan aja kalau parpol yang ada masih pede ya bahwa ini hanya main-main. Dulu belum ada Partai Buruh. Sekarang sudah ada Partai Buruh, partainya kelas pekerja," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (15/3/2023).
"Kita akan kampanyekan itu. Dan itu sah-sah saja," sambung Said.
Terkait hal itu, Said meyampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI agar tidak marah-marah kepadanya karena melakukan kampanye itu.
"Dan tolong Wakil Ketua DPR jangan marah-marah lagi sama saya ketika saya mengatakan, jangan pilih calon presiden yang pro omnibus law," tegasnya.
Menurut Said, nantinya rakyat juga akan mengetahui dengan sendirinya sosok pemimpin yang pro disahkannya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tentu kawan-kawan tahu siapa nanti pemimpin yang pro omnibus law. Jangan saling mencampuri partai maksud saya. Silahkan Anda pro omnibus law, kami Partai Buruh anti omnibus Law Ciptaker," ungkapnya.
"Nanti akan terlihat partai mana yang pro omnibus law, fraksi mana. Dan nanti akan terlihat siapa calon presiden yang pro omnibus law. Jadi jangan marah-marah ke saya," sambungnya.
Kemudian, Said menuturkan, kampanye seperti itu merupakan hak politik Partai Buruh untuk menyampaikannya mewakili konstituen kelas pekerja.
Sementara itu, Said mengatakan, dua parpol yang tidak setuju UU Omnibus Law ini disahkan nantinya perlu diuji kejujurannya.
"Terhadap dua parpol yang tidak setuju Omnibus Law untuk disahkan akan kita uji, apakah mereka bersedia nanti menjadi saksi fakta di dalam persidangan, di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
"Kalau tidak bersedia itu berarti hanya lipservice. Kita akan jelaskan kepada rakyat bahwa ini partai hanya lipservice aja nolak omnibus law," sambung Said Iqbal.
Oleh karena itu, kata Said, saat ini rakyat bisa menyampaikan aspirasinya melalui Partai Buruh.
Menurutnya, saat ini yang rakyat butuhkan adalah kejujuran.
"Sekarang saatnya rakyat melalui Partai Buruh mengungkapkan hal-hal sederhana. Hal-hal yang sebenarnya rakyat butuh tentang kejujuran," ungkap Said.
"Partai Buruh juga tentunya akan diuji lagi tentang kejujurannya. Tidak berarti Partai Buruh yang terbaik dan paling benar. Tidak," tegasnya.
Sebelumnya, Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), di Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa juga digelar di berbagai kota.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sampaikan 9 Tuntutan untuk DPR
Aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan akan digelar pada tanggal 14 Maret 2023 dipercepat, sehingga digelar pada Senin hari ini.
Hal itu dijelaskan Said Iqbal, karena adanya potensi Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan dimajukan tanggal 13 Maret 2023," kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Senin ini.
Said mengatakan, berkaca saat pengesahan Omnibus Law pada tahun 2020 lalu, para buruh tidak mau kecolongan lagi.
"Buruh tidak mau kecolongan untuk kedua kali. Berkaca seperti saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020 lalu, di mana DPR RI tiba-tiba memajukan Sidang Paripurna dari jadwal semula," jelas Said.
Said menuturkan, aksi yang berpusat di Jakarta ini juga digelar di beberapa kota.
"Misalnya di Bandung-Jawa Barat, Semarang-Jawa Tengah, Surabaya-Jawa Timur, Jogjakarta, Medan-Sumatera Utara, Aceh, Bengkulu, Lampung, Pekan Baru-Riau, Batam-Kepulauan Riau," sebutnya.
Kemudian, Banjarmasin Kalimantan Selatan, Samarinda Kalimantan Timur, Makassar Sulawesi Selatan, Morowali Sulawesi Tengah, Ambon Maluku, Ternate Maluku Utara, dan beberapa kota industri lainnya.
Sementara itu, Said mengungkapkan, tuntutan utama Partai Buruh melalui aksi ini, yakni menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Ciptaker.
Kemudian, mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Selain itu, Partai Buruh juga menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan. Termasuk meminta dilakukan audit forensik penerimaan pajak negara dan copot Dirjen Pajak.