News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

2 Polisi Divonis Bebas, Amnesty: Pihak Berwenang Gagal Lagi Beri Keadilan Untuk Korban Kanjuruhan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihak berwenang gagal lagi memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi vonis bebas dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/3/2023).

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan termasuk mereka yang berada di tataran komando.

Hal tersebut, kata dia, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas. 

Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut, kata Usman, adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama," kata Usman.

"Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," sambung dia.

Berdasarkan catatan Amnesty, sebelumnya pada 9 Maret 2023 lalu Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun. 

Kemudian pengadilan militer pada 7 Februari 2023, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat  bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.

Pada tanggal 14 Februari 2023, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan  melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang.

Baca juga: Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan sebelumnya kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung.

Hari ini, Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Baca juga: Final Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini