Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buron kasus korupsi perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Devi Sarah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penangkapan itu berkenaan dengan statusnya sebagai terpidana yang putusannya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Mega Proyek Hambalang yang Seret Sejumlah Elite Partai Demokrat
"Terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejati DKI Jakarta di rumahnya jalan Gugus Depan, Bekasi Jawa Barat pada Rabu 15 Maret 2023 sore," kata Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono dalam keterangan resminya pada Kamis (16/3/2023).
Saat penangkapan, Setiawan menjelaskan bahwa Devi bersikap kooperatif.
"Terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.
Sang buron diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan kasusnya, kasus korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2010 sebesar Rp 3.049.704.000.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp 291.750.000 dan penyusunan standar ketenagaan di Puskesmas Rp 608.650.000.
Baca juga: KPK Cegah 6 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras
"Serta sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp 797.537.000 hingga Penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp 1.017.917.000," kata Setiawan.
Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan," katanya.
Penangkapan Devi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Devi secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam enam bulan.