News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketum Partai Perindo Hary Tanoe Laporkan Akun Youtube ke Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo melaporkan akun YouTube 'Agenda Politik' ke Bareskirm Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 Maret 2023 melalui kuasa hukumnya.

"Pada hari Rabu, 8 Maret 2023 yang lalu saudara HT melaporkan akun YouTube agenda politik info utama news ke bareskrim Polri dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/ Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Anggap Sebarkan Hoaks, Perindo Laporkan Akun YouTube Ini ke Bareskrim Polri

Hari Tanoesoedibjo melaporkan akun tersebut dengan menjerat pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. 

Ramadhan mengatakan saat ini laporan tersebut sudah diterima dan tengah diteliti oleh penyidik.

"Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke direktorat cyber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti update-nya akan kita sampaikan kembali," tuturnya. 

Sebelumnya, DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri.

Kanal itu disebut telah memuat informasi palsu atau hoaks.

Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik menjelaskan kanal itu telah memuat hoaks terhadap Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT).

Kanal itu mengangkat narasi bohong bahwa Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan dan beberapa asetnya disita.

"Kabar bohong. Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik, Jumat (10/3/2023).

Menanggapi hal ini, DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pun tidak tinggal diam. Bahkan, akun YouTube Agenda Politik sudah dipolisikan.

Jajaran DPP Partai Perindo sudah melaporkan channel YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini