TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, meminta fee atau bayaran senilai Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan.
Hal ini disampaikannya saat sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).
Awalnya, Linda ditanyai oleh penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba, soal pernyataan Teddy Minahasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tujuan kepergiannya ke Taiwan.
Lalu, Linda menjawab kepergiannya ke Taiwan bersama Teddy Minahasa untuk menuju ke pabrik sabu.
Mendengar keterangan Linda tersebut, Adriel pun kaget.
"Ke Taiwan itu dan ke pabrik itu, dalam rangka apa?" tanya Adriel dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Linda Cerita Datangi Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Irjen Teddy Minahasa, Ini Reaksi Hotman Paris
"Ke pabrik sabu," jawab Linda.
"Pabrik sabu?" tanya Adriel dengan nada kaget.
"Iya benar," jawab Linda lagi.
Linda pun menjelaskan kepergiannya ke Taiwan berawal dari pertanyaan Teddy apakah dirinya mengenal bandar sabu.
Lalu, Linda menjawab ia mengenal seseorang bandar sabu di Taiwan.
Lantas, Linda dan Teddy pun pergi ke pabrik sabu di Taiwan karena operasi di Laut China Selatan gagal.
Baca juga: Linda Tidak Mengetahui Kontak Namanya di Ponsel Teddy Minahasa Disimpan dengan Nama Anita Cepu
Sebelum pergi, kata Linda, Teddy memberi tawaran kepada pabrik di Taiwan 'buy 1 get 1' yang artinya dapat mengirim sabu, tetapi harus ada separuh barang yang ditangkap.
"(Kata Teddy) Terus kamu kenal nggak bandar yang di sana (di Taiwan)? (Jawab Linda) Ada Pak Teddy."
"Terus Pak Teddy bilang begini, begini aja kita ke sana kalau mereka mau kirim, kita kawal."
"Maksudnya gimana Pak Teddy? (Kata Teddy) Ya bilang aja 'buy 1 get 1'. Ya kita kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu," jelas Linda.
"Contoh, Mr X misalkan mau kirim ke Indonesia satu ton (sabu) jadi satu ton kita lewat, satu ton kita tangkap," sambung Linda.
Namun, cara seperti itu, ujar Linda tidak diinginkan oleh Teddy.
Teddy justru meminta fee sebesar Rp 100 miliar per satu ton sabu yang dikirimkan ke Indonesia.
"Tapi, Pak Teddy nggak mau, jadi kalau satu ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp 100 miliar."
"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali di Taiwan dengan Pak Teddy," kata Linda.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku 1 Kg Sabu dari Mami Linda Terjual Dalam Satu Jam Rp 500 Juta
Hanya saja, ketika dirinya menghubungi Mr X, keinginan Teddy tidak dipenuhi karena dinilai terlalu mahal.
Lalu, Adriel pun menanyakan apakah kesaksian Linda tersebut dapat dibuktikan.
Linda menjawab keterangannya dapat dibuktikan karena ada barang bukti berupa paspor yang tertulis dirinya bersama Teddy berangkat ke Taiwan.
"Bisa Ibu dibuktikan di paspor?" tanya Adriel.
"Paspornya ada, silakan, pernah saya kasih, 'kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," jawabnya.
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Baca juga: Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa Disebut Nikah di Pelabuhan Ratu Sepulang dari Laut Cina Selatan
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Baca juga: Terungkap Curhat Mami Linda ke Irjen Teddy Minahasa Soal Jual Beli Sabu, Ini Perbincangannya Via WA
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triadmojo)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba