Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengatakan tiga kali mengunjungi pabrik sabu di Taiwan bersama eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Linda juga memiliki bukti paspor yang dicap.
Linda mengungkap hal ini dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) kemarin.
Menanggapi pernyataan Linda, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan paspor yang dicap tak membuktikan soal kunjungan ke pabrik sabu. Hotman menyebut apa yang disampaikan Linda tak membuktikan apapun.
"Kalau saya pergi ke Amerika bukan berarti saya membom WTC? Paspor kan tidak membuktikan apa-apa, dan itu nggak ada kaitannya dengan kasus ini," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri
Hotman mengatakan pernyataan Linda hanya sebatas mencoba menghancurkan nama Teddy Minahasa, sekaligus sebagai upaya agar hukuman mereka diringankan oleh majelis hakim.
Ucapan Linda kata Hotman juga tak bisa dipercaya.
"Nggak ada kaitan dengan kasus ini, kasus ini kan nggak ada kaitannya dengan sabu dari Taiwan. Mereka hanya mau coba menghancurkan namanya Teddy," tuturnya.
"Mereka itu semua sekarang berusaha seolah-olah mereka itu adalah korban agar hukumannya ringan," lanjut Hotman.
Dalam persidangan sebelumnya, Linda mengatakan pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy Minahasa. Ia menyebut keterangan Teddy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pabrik di Taiwan merujuk pada pabrik sabu yang keduanya datangi.
"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, Pak Tedy bilang begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita kesana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," jawab Linda.
"Ya saya kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya kesana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.
"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya penasihat hukum.