TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan menjadi tersangka setelah terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).
Sahbirin Noor diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh Sahbirin Noor ini.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Nurul Ghufron dilansir Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Diketahui OTT ini bermula saat tim penyidik KPK mendapatkan informasi tentang dugaan penerimaan suap dalam rekayasa pemenang lelang proyek untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Terdapat tiga paket pekerjaan yang diduga dikorupsi dan melibatkan Sahbirin Noor.
Ketiganya adalah pembangunan lapangan sepak bola, Samsat Terpadu, dan kolam renang.
Ketiga proyek ini dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Menurut Ghufron, dipilihnya YUD dan AND dalam pembangunan ketiga proyek tersebut merupakan hasil rekayasa pengadaan, berupa pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
"Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," ungkap Ghufron.
Selanjutnya, dengan terpilihnya YUD dan AND ini, Sahbirin Noor kemudian mendapatkan fee sebesar lima persen atau sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta
Uang Rp miliar ini pun telah disiapkan oleh YUD dalam sebuah kardus cokelat untuk diberikan kepada Sahbirin Noor.
Kardus tersebut lalu diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).
"Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujar Ghufron.