News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Kasus OTT Gubernur Kalsel: Sahbirin Noor Diduga Terima Fee 5 Persen dari 3 Proyek Dinas PUPR Kalsel

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel dan Tokoh Golkar. Sahbirin Noor diduga menerima fee lima persen dari tiga proyek pembangunan Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK mengungkap uang suap Rp1 miliar dalam kardus belum sampai ke tangan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Hal tersebut yang membuat pria yang akrab disapa Paman Birin itu tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT KPK.

Dalam kasus suap sejumlah proyek di Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan), Ahmad Solhan (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi

"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Informasi awal yang diperoleh KPK, aliran uang yang berasal dari dua pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, baru sampai kepada empat penerima, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.

Jadi tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut.

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.

Baca juga: OTT KPK di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Diamankan dan 6 Tersangka Ditahan

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.

Belum sampainya uang suap ke tangan Sahbirin Noor menjadi alasan KPK tidak ikut mencokok Gubernur Kalsel itu dalam giat OTT.

Adapun penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya. 

Terdapat pengakuan bahwa Sahbirin Noor juga terlibat tindak pidana korupsi.

"Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini, nah itu," kata Asep.

Baca juga: PejabatnyaTerjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel Sempat Raih Predikat WTP ke-11 Kalinya pada Mei 2024

"Kemudian dalam perkembangannya dalam ekspose dan lain-lain, nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukan lah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini