TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Namun, pemanggilan Sahbirin itu belum bisa dipastikan kapan waktunya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024) lalu.
"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024), dilansir Kompas TV.
Ghufron mengatakan jika Sahbirin tak memenuhi panggilan dari KPK itu, pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan.
"Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO," ujarnya.
Alasan KPK Belum Tahan Sahbirin meski Jadi Tersangka
Hingga saat ini KPK belum menahan Sahbirin meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalsel tersebut.
Alasannya, karena uang siap Rp1 miliar dalam kasus ini belum sampai ke tangan Sahbirin sendiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal itulah yang membuat Sahbirin tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT KPK.
Pasalnya, penahanan tersangka dalam OTT itu dilakukan menyesuaikan jalannya uang suap ke para tersangka.
"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Asep kemudian menjelaskan aliran uang yang berasal dari dua pemberi, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto baru sampai keempat penerima.
Empat penerima itu adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.
Jadi, tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut karena mereka sudah menerima uang suap itu.