Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap Rp 1 miliar dalam kardus belum sampai ke tangan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Hal tersebut yang membuat pria yang karib disapa Paman Birin itu tidak termasuk orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Diketahui dalam kasus suap sejumlah proyek di Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan), Ahmad Solhan (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Informasi awal yang diperoleh KPK, aliran uang yang berasal dari dua pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, baru sampai kepada empat penerima, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.
Baca juga: Sosok Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Jadi tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut.
"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.
Belum sampainya uang suap ke tangan Sahbirin Noor, menjadi alasan KPK tidak ikut mencokok gubernur Kalsel itu dalam giat OTT.
Baca juga: PejabatnyaTerjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel Sempat Raih Predikat WTP ke-11 Kalinya pada Mei 2024
Adapun penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.
Terdapat pengakuan bahwa Sahbirin Noor juga terlibat tindak pidana korupsi.
"Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini, nah itu," kata Asep.