TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana tentang Perubahan Iklim bukan hal baru lagi karena telah menjadi wacana global yang gencar dibahas dan dikembangkan sebagai salah satu tantangan global dalam forum-forum internasional tiga dasawarsa belakangan ini.
Sekalipun para ilmuwan sudah bersepakat bahwa perubahan iklim dapat disebabkan oleh 2 faktor yaitu secara alami maupun tidak alami seperti aktivitas manusia.
Tapi sumbangan perubahan iklim akibat meningkatnya emisi gas rumah kaca yang diakibatkan oleh aktivis manusia terjadi sangat signifikan.
Kajian Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim atau Intergovermental Panel on Climate Change (IPPC) bahkan menegaskan aktivitas manusia sebagai pemicu utama perubahan iklim.
Baca juga: Rektor Unhan Sebut Pentingnya Pendidikan Militer Profesional dalam Menghadapi Perubahan Iklim
Menurut data Dana Moneter Internasional (IMF) sebanyak 390 bencana alam yang terkait dengan perubahan iklim melanda dunia sepanjang 2021.
Jumlah tersebut juga meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 369 bencana alam.
Indonesia juga menjadi negara yang berada pada posisi sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Terkait itu semua, Fraksi PAN DPR RI menyerahkan usulan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Naskah akademik itu diserahkan langsung oleh Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay ke Anggota Baleg Zainuddin Maliki.
Menurutnya, Indonesia perlu memiliki aturan spesifik terkait penjagaan hutan-hutan. Sebab, saat ini telah memasuki perubahan iklim.
“Dan Itulah sebabnya maka Fraksi PAN atas tentu arahan dari Partai Amanat Nasional (PAN) kita ingin membumikan hal ini dalam bentuk dibuatnya undang-undang yang spesialis tadi,” jelas Saleh di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2023).
Dia menyebut upaya yang dilakukan Indonesia sudah cukup baik dalam menjaga hutan.
Namun, aturan spesifik tersebut masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan kurang komprehensif.
“Dalam level perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah dan/atau Pemda perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturannya,” ungkapnya.
Dia yakin masyarakat banyak yang tidak akan menolak terkait usulan naskah akademik RUU PPI ini.
“Harapan saya karena ini malah isunya ini saya kira isu kemanusiaan, isu alam, jadi ini mungkin tidak akan lama juga. Dan resistensi ataupun penolakan di masyarakat juga mungkin tidak begitu banyak ya. Walaupun ada ya tentu nanti kita bisa cari titik temunya,” tandas Saleh.