News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023) siang.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus 'Tragedi Kanjuruhan'.

Ia adalah satu di antara tiga terdakwa atas kasus hilangnya ratusan nyawa suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu.

Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023) siang.

Hakim menilai Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti bersalah.

Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan, yakni Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2. 

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Abu Achmad Sidqi Amsya, dikutip dari TribunMataraman.com.

Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.

Baca juga: Keluarga Korban Pasrah Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Kekecewaan Keluarga Korban

Atas hasil vonis yang dibacakan hakim kepada Bambang Sidik ini pun mendapat reaksi dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Keluarga korban merasa tidak terima dan kecewa terkait putusan tersbut.

Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).

Pihaknya kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan, sia-sia.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman."

"Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.

Baca juga: Respons Komnas HAM Atas Vonis 2 Terdakwa Kanjuruhan yang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dituntut 3 Tahun

Sebelumnya, Bambang Sidik Achamdi bersama dua terdakwa lain yakni Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.

Tiga orang berprofesi polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (23/2/2023).

Meski tiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, namun mereka menghadapi sidang secara terpisah.

"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki dikutip dari TribunJatim.com.

Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Ketua Panpel Arema FC

Vonis 2 Terdakwa Lain

Sementara itu, hakim memberikan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

"Menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Masa penahanannya pun akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Lalu, terdakwa Suko divonis hukuman satu tahun penjara.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(Tribunmataraman.com/Tony Hermawan)(TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini