TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Perkara itu adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan hal itu Rabu (15/3/2023).
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI," kata Ali Fikri.
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tingkat penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik nantinya untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail perkara.
"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," kata Ali.(*)