Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menyerahkan hasil kesimpulan dalam agenda sidang dugaan pelanggaran pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Alif Kamal optimis hasil kesimpulan yang pihaknya serahkan ke Bawaslu hari ini akan membuat pihaknya menjadi partai peserta Pemilu 2024.
“Yang pasti dari apa yang telah diputuskan oleh PN Jakpus menambah keyakinan kami bahwa PRIMA selayaknya jadi peserta pemilu,” kata Alif kepada awak media saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
“Kami sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutus laporan kami ini dengan putusan bahwa PRIMA layak jadi peserta Pemilu 2024,” tambahnya.
Baca juga: Tiga Poin Kesimpulan PRIMA Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Diharapkan Dikabulkan Bawaslu
Ada tiga poin yang PRIMA sampaikan dalam kesimpulannya yang diserahkan kepada Bawaslu RI.
Pertama adalah menyatakan terlapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Kedua, menyatakan KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Kemudian, poin ketiga ialah meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Bawa Putusan PN Jakpus, PRIMA Gugat Lagi KPU ke Bawaslu
Diketahui hari ini PRIMA maupun KPU sama-sama menyerahkan kesimpulan yang di mana nantinya hasilnya akan diputus Bawaslu pada Senin (20/3/2023) mendatang.
Sebelumnya KPU dan PRIMA sudah melalui dua sidang dugaan pelanggaran pemilu dalam agenda mendengarkan keterangan dan jawaban terlapor serta agenda mendengarkan kesaksian dari PRIMA.
Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu. Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: PRIMA Bakal Cabut Gugatan Jika Dijadikan Peserta Pemilu 2024, KPU: Tidak Ada Jalur Selain Hukum
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.
PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.
Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.