SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.
"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).
Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Masa Penahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang, Ini Alasannya
Kepolisian menyebutkan masa penahanan pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora (17), yakni AGH (15) diperpanjang selama delapan hari.
Masa penahanan tersebut sesuai dengan undang-undang dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/3/2023).
"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.
Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.
AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).
Selain AGH, tersangka penganiayaan David lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga diperpanjang masa tahanannya.
Diketahui, Mario merupakan tersangka utama penganiayaan David.
Ia ditahan sejak Rabu (22/2/2023) lalu.
Sementara rekannya, Shane Lukas ditahan sejak Jumat (24/2/2023).