News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Intip Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang Diduga Istrinya Suka Hedon

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah profil Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang jadi sorotan karena diduga istrinya pamer barang mewah. Dalam laman e-LHKPN Endar tercatat telah melaporkan harta kekayaan terbarunya pada 7 Februari 2023 untuk periodik 2022 hartanya mencapai Rp 5,6 miliar

Ketika dikonfirmasi kepada juru bicara KPK, dia hanya disebutkan bahwa setiap insan KPK dapat dipantau harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi silakan untuk dilihat ke sana dan bisa mempelajari lebih lanjut LHKPN tersebut. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa harta kekayaan seseorang itu sangat besar atau sangat kecil, ini kalau bicara angka, itu relatif," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Menurut Ipi, LHKPN bisa diakses terbuka oleh publik. 

Bahkan, masyarakat bisa membandingkan bila ada kenaikan harta.

Saat ditanya apakah Endar akan diklarifikasi, Ipi kembali bicara soal LHKPN. 

Menurut dia, setiap pemeriksaan LHKPN pasti melalui proses verifikasi. Baik secara administratif maupun substantif.

"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan," kata Ipi.

Secara terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengingatkan ke jajarannya untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah.

"Telah berkali-kali untuk menjaga disiplin anggota, untuk menjaga agar anggota tidak bergaya hidup hedon dalam hal ini Divisi Humas telah mengeluarkan Pensat (penerangan satuan) pada jajarannya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Ditekankan Ramadhan, aturan ini juga berlaku terhadap anggota Polri beserta istri dan keluarganya. 

Sanksi pun menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini