TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak terkait usulan 'No Work No Pay' yang sempat diusulkan pengusaha beberapa waktu lalu.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
'No work no pay' merupakan istilah atau kebijakan dimana karyawan tidak menerima upah jika mangkir kerja.
Dirjen Putri menegaskan tidak ada istilah 'No Work No Pay' dalam sistem Ketenagakerjaan di Indonesia.
"Di Indonesia ini tidak ada istilah 'No Work No Pay'. Jadi yang membawa istilah ini kebanyakan dari negara lain," ujarnya.
Permenaker 5/2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya (IPK) Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam Permenaker, tertulis aturan penyesuaian waktu kerja yang biasa berlaku di perusahaan IPK tertentu.
Dalam Permenaker juga tertulis aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit atau minimal 75 persen dari upah yang diterima.
Penyesuaian waktu kerja dan upah ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini berlaku.
Putri menegaskan hanya 5 jenis industri yang dapat melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah untuk mencegah terjadinya PHK, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
"5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri.
Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
Dirjen Kemnaker menegaskan tidak ada aturan di Indonesia yang secara eksplisit menggunakan istilah 'No Work No Pay'.
Baca juga: Cak Imin: PBB dan PKB Sudah Berkoalisi di Kemnaker, Semoga Meningkat Lagi
"Kita selalu memberikan penjelasan, kalau pengusaha meliburkan pekerjanya, jadi di luar Permenaker ini, maka upahnya tetap harus dibayar. Ini yang berlaku umum, dalam situasi umum di luar Permenaker 5," ujarnya