"Namun ada hal yang patut kami garis bawahi yaitu posisi klien kami Helmut Hermawan adalah sebagai korban pemerasan mengingat awalnya tidak ada niatan sedikitpun untuk memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat yang dilaporkan oleh IPW tersebut," pungkas Rusdi.
Menanggapi pelaporan IPW ke KPK, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tak akan menanggapi secara serius aduan tersebut. Menurutnya kasus yang dilaporkan IPW adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Wamenkumham dikutip dari Kompas.com.
Adapun Aspri Wamenkumham, Yosi Andika dan Yogi Arie Rukmana telah melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri. Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Yosi mengatakan Sugeng telah mencemarkan nama baiknya lewat pemberitaan di media elektronik dan online terkait aduan di KPK atas dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Yosi juga menyebut Ketua IPW telah melakukan penggiringan opini publik atau ujaran kebencian yang dilakukan lewat penyebarluasan undangan kepada seluruh media terkait penyampaian pengaduan di KPK.
Yosi sendiri menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ketua IPW atas dugaan gratifikasi tersebut tidak benar.
"Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW," kata Yosi, Selasa (14/3/2023).
"Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar," ucapnya.