Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah mengajukan banding atas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan.
Kedua terdakwa yang dimaksud ialah Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
Upaya banding dilakukan karena keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Abdul Haris divonis 1,5 tahun dari tuntutan 6 tahun 8 bulan.
Kemudian Suko Sutrisno divonis 1 tahun dari tuntutan 6 tahun 8 bulan.
Akta permintaan banding pun telah dilayangkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Respons Wapres Maruf Amin Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Bisa Banding Hingga Kasasi
"Haris dan Suko, JPU (jaksa penuntut umum) banding tanggal 14 (Maret)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).
Sementara ini, tim JPU sedang menyusun memori banding untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Memori banding masih disusun," katanya.
Baca juga: DPR Sebut Keputusan Hakim Nyeleneh Karena Bebaskan Dua Perwira Polri di Kasus Kanjuruhan
Pihak Kejaksaan pun menargetkan penyusunan memori banding akan selesai dan dikirim dalam waktu satu pekan sejak pengajuan banding.
"Tujuh hari setelah banding," ujar Fathur.
Vonis Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Kamis (9/3/2023) lalu, mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis hukum penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: DPR Sebut Keputusan Hakim Nyeleneh Karena Bebaskan Dua Perwira Polri di Kasus Kanjuruhan
"Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh Majelis Hakim, didasarkan pada empat pertimbangan.
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.
Kemudian pada hari yang sama, Majelis Hakim juga membacakan vonis bagi Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Dalam perkara ini dia divonis hukuman satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," ujar Hakim Abu Achmad.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Majelis hakim melalui Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, terdapat empat pertimbangan yang meringankan terdakwa hingga dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan enam tahun delapan bulan penjara.
Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi Kapolres Malang, untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, bukan pada pukul 20.00 WIB, atas dasar pertimbangan keamanan.
Namun ternyata, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, karena PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar.
Karena dalam hitungan bisnis tidak menguntungkan.
"Hal ini sangat disayangkan, karena PT LIB dan officeal dan suporter sebagai objek semata. Sehingga mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan mereka," katanya.
Kedua, kerusuhan di dalam stadion dipicu oleh suporter mulai turun ke stadion.
Hingga para official dan pemain dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi untuk dievakuasi ke luar stadion.
"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57 para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda, namun diluar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelasnya.
Ketiga, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
Keempat, terdakwa telah lama mengabdi di dunia persepakbolaan sebagai steward.