Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengaku heran dengan pendampingan dalam persidangan yang dilakukan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur terhadap para tersangka tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan.
Menurut dia hal ini mencerminkan adanya sebuah kepentingan yang sedang dipertontonkan oleh pihak kepolisian.
Mengingat anggota Polri yang menjadi terdakwa ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.
Namun dalam persidangan mereka justru turut didampingi oleh pihak Polda Jatim.
"Di dalam persidangan juga anggota Polri ini didampingi Bidkum Polda Jatim. Artinya ini ada suatu kepentingan bagaimana seorang anggota Polri yang menjadikan tersangka Polda Jatim, kemudian didampingi sendiri oleh Bidkum Polda Jatim," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Hakim PN Surabaya Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Pengacara Korban Cium Kejanggalan
Imam mengatakan praktek ini merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Khususnya pelanggaran pada Pasal 2 dan Pasal 3 di mana dijelaskan bahwa mereka yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang telah melalui pendidikan awal dan memiliki sumpah.
"Tentu ini melanggar UU 18 Tahun 2003 mengenai advokat terutama di Pasal 2 dan Pasal 3 bahwa yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang tentu melalui pendidikan awal dan mempunyai sumpah. Itupun juga dilanggar," kata Imam.
Imam pun mengaku sejak awal telah menduga proses persidangan tak akan berjalan memenuhi rasa keadilan.
"Sejak awal kita menduga ini tidak akan berjalan memenuhi rasa keadilan," ungkap dia.
Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan
Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Dua diantara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.