News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Rekrut Member dan Presentasi, Raymon Enovan Tersangka Baru Robot Trading ATG Dapat Rp 10 Miliar

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wahyu Kenzo dan tersangka baru kasus penipuan robot trading ATG, Raymond Enovan. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto berbincang dengan Raymond Enovan, Kamis (16/3/2023). Bertugas rekrut member, presentasi dan cari jaringan, Raymond Enovan tersangka baru robot trading Auto Trade Gold (ATG) dapat bagian Rp 10 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Raymond Enovan menjadi tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang lebih dulu menyeret sang bos, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. 

Diduga founder ATG tersebut sudah mendapat bagian sebesar Rp 10 miliar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Raymond merupakan bagian tim dari ATG.

Posisi Raymond berada di bawah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

"Tersangka bertugas merekrut member, melakukan presentasi, dan mencari jaringan," kata Budi Hermanto kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/3/2023)

Baca juga: Susul Bosnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka 

Raymond mendapat komisi atau profit ketika para member melakukan transaksi.

Pria yang akrab disapa BuHer itu memperkirakan Raymond mendapat keuntungan sebesar Rp 10 miliar selama 2 tahun.

Raymond menggunakan uang tersebut untuk membeli aset tanah, dan rumah.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari Raymond, yaitu buku tabungan, ponsel, dan satu laptop.

BuHer menyebutkan Wahyu Kenzo menggunakan skema mirip dengan skema ponzi.

Menurutnya, tersangka menyampaikan kepada member bahwa uang yang didepositkan akan dikelola di luar negeri.

Keuntungan pada robot trading ATG hanya tertera pada akun. Member tidak bisa menarik keuntungan tersebut dalam bentuk uang tunai.

Makanya member yakin keuntungan hanya sebatas pada angka-angka yang tertera itu.

"Misalnya, korban deposit Rp 100 juta, kemudian menjadi Rp 1,5 miliar. Tetapi, keuntungan itu tidak bisa dicairkan. Inilah yang membuat masyarakat merasa bahwa robot trading ATG memberi dampak dan hasil yang besar," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan calon member harus memenuhi syarat sebelum investasi di ATG. Di antara syaratnya adalah calon member harus membeli produk minuman nutrisi.

"Jadi, membeli produk minuman nutrisi itu bonus robot trading ATG. Setelah itu, korban dapat mengaktivasinya," kata Bayu.

Setelah akun aktif, uang investasi milik member akan dikelola oleh broker dari luar negeri. Member dijanjikan keuntungan tinggi. Ternyata, bukan broker dari luar negeri yang menggelola uang milik member, tapi manajemen ATG.

"Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi," terangnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG, Raymond Enovan Dapat Bagian Rp 10 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini