TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansyah, memberikan pendapatnya terkait banyaknya ASN yang sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Trubus mengatakan, sebenarnya telah ada aturan mengenai kedisiplinan ASN, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, nyatanya UU Kedisiplinan ASN ini masih belum ditegakkan secara benar.
Karena hingga kini masih belum ada aksi nyata dari penerapan UU Kedisiplinan ASN tersebut.
"Aturan yang terbaru PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai kedisplinan ASN, itu juga belum ditegakkan secara benar. Jadi action real-nya itu belum," kata Trubus dalam Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (17/3/2023).
Selain itu, belum disahkannya RUU Perampasan Aset juga turut memperkeruh masalah ini.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Punya Utang Rp 1,5 Miliar, Diduga Istrinya Disorot karena Pamer Kemewahan
Pasalnya para ASN yang gemar pamer harta ini masih belum jelas sanksinya, apakah hartanya hanya dirampas atau bisa dimiskinkan.
"Apakah hartanya dirampas, apakah dimiskinkan misalnya, ini kan belum. Apalagi kita Undang-undang Perampasan Aset itu sampai hari ini enggak pernah disahkan, itu RUU melulu saat ini," terang Trubus.
Selanjutnya, Trubus pun menjelaskan soal apa yang menjadi alasan kemarahan masyarakat pada oknum-oknum ASN yang gemar pamer harta ini.
Trubus menuturkan, adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuat pemerintah menjadi rakus dalam membuat pajak, sehingga membuat masyarakat marah.
Ditambah lagi, kini makin banyak terungkap soal perilaku ASN yang gemar pamer harta di media sosial.
Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Disorot karena Diduga Istri Pamer Kemewahan, Dua Kali Jadi Kapolres
Hal itu pun membuat banyak masyarakat merasa terluka.
Tak hanya itu, masyarakat pun menjadi termotivasi untuk melaporkan para oknum ASN yang gemar pamer harta di media sosial tersebut.
Agar para oknum ASN tersebut, bisa diusut dan dibuktikan apakah harta yang mereka pamerkan benar milik mereka atau justru berasal dari pajak masyarakat bayarkan.