News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kejaksaan Agung: Mario Dandy dan Shane Tak Layak Dapat Restorative Justice

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani rekonstruksi ulang kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) (kiri) Kondisi David. Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan Mario dan Shane tak layak dapat restorative justice.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menegaskan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dan temannya, Shane Lukas (19) tak layak mendapatkan restorative justice dalam kasus penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).

Hal ini menanggapi beredarnya informasi terkait Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga David dalam kasus tersebut

"Bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Ketut mengatakan alasannya karena ancaman hukuman pidana kepada keduanya melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ucapnya.

Baca juga: Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice Kasus Mario Dandy Cs Dinilai Sudah Tepat

Sementara itu, untuk pacar Mario, AG (15) yang merupakan pelaku anak juga tak bisa mendapatkan restorative justice melainkan diversi jika merujuk dalam undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diversi sendiri berarti pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," ucapnya.

Namun, kata Ketut, pemberian diversi ini memiliki syarat korban dan keluarganya memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice

Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.

Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).

Baca juga: Soal Tawaran Restorative Justice Kasus David, Kajati Tegaskan Hanya Buka Peluang Bagi AG

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). (YouTube Kompas TV)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini