Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengklarifikasi informasi terkait transaksi Rp300 triliun yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD ke publik.
Diketahui, isu transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu berujung antiklimaks.
Dugaan TPPU dengan nilai fantastis yang diungkap Mahfud seketika menguap usai PPATK bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu bukan hasil TPPU maupun korupsi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, mengatakan kesimpangsiuran informasi terkait transaksi Rp300 triliun ini perlu diklarifikasi.
Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran Komisi XI belum mendapat informasi yang lengkap.
“Karena itu minggu depan itu kita insyaallah akan mengundang menteri keuangan, untuk mendengarkan informasi terkait dengan berita-berita yang sekarang beredar. Saya juga belum bisa kasih komentar (soal transaksi Rp300 triliun itu), kita kan engga berani ngomong kalau belum jelas informasi yang kita dapat,” ucap Amir saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).
Komisi XI DPR, dikatakan Amir, akan berusaha mendengarkan pernyataan Srimul soal informasi hanb sebenarnya.
Baca juga: Puji Sri Mulyani, Mahfud MD Sebut Transaksi Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Bukan Korupsi
Hanya saja, Wakil Ketua Umum PPP itu memastikan bahwa pertemuan dengan Sri Mulyani bakal dikemas dalam sebuah rapat kerja (raker).
“Minggu depan kita sudah rencanakan itu dalam rapat kemarin. Nanti kita akan raker, tapi kita di rapat internal sudah merencanakan untuk itu,” tutur Amir.
Amir berjanji bakal memberikan keterangan kepada publik terkait transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu tersebut, usai pihaknya mendapat keterangan yang jelas dari Sri Mulyani.
“Kita belum bisa kasih pandangan soal itu, karena itu informasinya belum jelas. Makanya kita engga berani tanggapi. Belum ada yang bisa kita berikan, nanti kita lihat dulu, kita dengar dulu dari pimpinan kita menteri keuangan,” pungkas dia.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Usai bertemu dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam, Jumat malam, telah diketahui transaksi janggal tersebut merupakan tindak pencucian uang.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan pencucian uang ini bukanlah sebuah tindak korupsi.
"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri. Misalnya saya contoh yang paling gampang itu, tidak pidana pencucian uang itu yang baru dibongkar di PPATK sehari dua hari ini," jelas Mahfud.
Sehingga melalui pernyataan ini pun Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP300 triliun tersebut.
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun," jelasnya.
Ada empat pejabat yang datang ke Kemenkopolhukam sore ini, mereka ialah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi.
Kemudian Inspektur Jenderal Awan Nurmawan dan dan (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu Yustinus Prastow