TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy angkat bicara soal putusan sidang etik terhadap lima polisi yang menjadi calo Bintara yakni dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Iqbal mengungkapkan hingga saat ini proses hukum masih berjalan.
Selain itu, putusan sidang etik terhadap lima polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW masih bersifat rekomendasi.
Sehingga, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi disebut bisa menolak putusan tersebut.
"Proses hukum masih berjalan. Vonis etik kemarin sifatnya masih rekomendasi dan Bapak Kapolda mempunyai hak untuk menolak karena pertimbangan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Sanksi PDTH ke Polisi yang Diduga Jadi Calo Penerimaan Calon Bintara
Iqbal juga mengungkapkan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Senin (20/3/2023).
"Besok pagi jam 10 kita prescon," jelasnya.
Sebelumnya, lima polisi di Polda Jateng terbukti menjadi calo dalam tes masuk Bintara Polri pada tahun 2022.
Dikutip dari Tribun Muria, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kelima polisi tersebut terbukti melakukan modus percaloan dalam tes masuk Bintara Polri.
Mereka disebut menerima uang dengan jumlah yang beragam seperti Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar.
Kemudian, mereka pun menjalankan sidang etik pada Kamis (9/3/2023).
Baca juga: 5 Anggota Polri yang Terjaring OTT Karena Jadi Calo Penerimaan Bintara Sudah Disidang Etik
Namun, kelima oknum polisi tersebut tidak mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Mereka hanya memperoleh sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan menjalani patsus selama 30 hari dan 21 hari dikutip dari Tribun Muria.
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi (terkait kasus Bintara Polri) sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Iqbal, Kamis (9/3/2023).
Sementara barang bukti berupa uang tersebut telah dikembalikan kepada pemberi melalui Paminal Mabes Polri.
Adapun korban yang disasar oleh kelima polisi tersebut berjumlah belasan.
Kapolri Minta 5 Calo Bintara Disanksi PTDH dan Pidana
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengungkapkan agar lima calo rekrutmen calon Bintara tersebut disanksi PTDH dan diproses pidana.
Listyo Sigit mengungkapkan sanksi tersebut agar menimbulkan efek jera dan memberi perubahan terhadap Korps Bhayangkara.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ujarnya.
"Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," kata Listyo Sigit dalam penutupan Rapat Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus
Listyo Sigit pun berharap praktik percaloan ini agar segera dihentikan lantaran melahirkan persepsi negatif dari masyarakat.
Ia pun kembali menegaskan siapapun yang mencoba bermain maka personel Polri maupun pihak luar akan ditindak tegas.
"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar, Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang."
"Kita ingin di mata masyarakat semenjak dari awal sampai pada saat proses pengembangannya, Polri lebih baik. Karena ini juga menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan meningkatkan kepercayaan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat," tegas Listyo Sigit.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Tribun Muria/Iwan Arifianto/Muhammad Olies)