News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Berikut Pertimbangan Majelis Kehormatan MK Hanya Beri Teguran Tertulis Kepada Guntur Hamzah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Kantor MK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa pertimbangan kenapa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya memberi sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah selaku pengubah substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.

Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

MKMK menilai usulan perubahan substansi ketika putusan dibacakan merupakan hal wajar di MK karena tidak ada prosedur baku. Namun, hal itu dapat diterima selama usul itu disetujui delapan hakim lain.

Dalam kasus Guntur, MKMK tak menemukan ada upaya meminta persetujuan dari delapan hakim konstitusi lain.

Justru para hakim konstitusi, minus Arief Hidayat, baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.

"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa persetujuan demikian tidak pernah terjadi bahkan tidak pernah dimintakan selain kepada hakim Arief Hidayat," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam saat membaca putusan etik, Senin (20/3/2023), di Gedung MK, Jakarta. 

Lebih lanjut MKMK menyoroti kasus pelanggaran etik yang terjadi di hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, juga tak lepas dari sorotan MKMK.

Pelanggaran ini dilakukan hanya selang beberapa jam pascaencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional. 

Sebelumya Guntur merupakan Sekretaris Jenderal MK. Ia lalu dilantik pagi itu. 

Namun, MKMK tidak punya bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan.

Baca juga: Zico Sebut Harusnya Presiden Beri Izin Polisi Periksa Hakim Konstitusi Imbas Putusan MKMK

Alasan lain yang dikantongi MKMK yang jadi pertimbangan dalam membuat putusan ialah juga ihwal hal memberatkan dan meringankan.

Dalam yang memberatkan, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, sehingga dirasa memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini