Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (20/3/2023).
Ia akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Hari ini dijadwal kan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Sunjaya P. Bupati Cirebon periode 2014-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Ali mengatakan, Sunjaya bakal didakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 64,2 miliar.
Baca juga: KPK Panggil 6 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Tak hanya itu, Sunjaya juga didakwa dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, pundi-pundi tersebut diperoleh Sunjaya dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Baca juga: KPK Setor Duit Pengganti dari Mantan Bupati Cirebon dan Eks Petinggi Waskita Karya ke Kas Negara
Kemudian, promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan Hari Raya, ibadah ke tanah suci, hingga hewan kurban.
Untuk iuran kepala SKPD, Sunjaya menerima uang sebesar Rp8,4 miliar.
Uang tersebut diterima setelah melakukan pertemuan dengan kepala SKPD di ruang kerja bupati.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang yang Digunakan GM Hyundai Suap Eks Bupati CirebonĀ
"Jumlah bervariasi dan disanggupi oleh para Kepala SKPD. Uang iuran rutin dari para Kepala SKPD diserahkan kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp8.442.000.000,00," bunyi SIPP Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, sebanyak 40 camat di Kabupaten Cirebon diwajibkan membayar iuran kepada Sunjaya sebesar Rp1 juta setiap bulannya.
"Total uang yang terdakwa terima dari para camat melalui Abdul Jajid adalah berjumlah Rp1.000.000.000 dilakukan selama kurun waktu Juni 2015-Juli 2017."
Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Setiap kepala SKPD harus menyerahkan uang fe sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.