TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyatakan tak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menuturkan, ada sejumlah alasan mengapa dirinya enggan melaporkan balik Sugeng.
"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," kata Eddy, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan, jika dirinya melaporkan Sugeng berarti masuk dalam sistem peradilan pidana artinya akan masuk ke mode berperang.
Menurutnya, Sugeng bukanlah lawan yang seimbang akan hal tersebut.
"Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," ujar Eddy.
Baca juga: Sambangi KPK, Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Ketua IPW
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi Rp7 miliar melalui dua astisten pribadinya.
Menurutnya, aduan yang disampaikan Sugeng tersebut tendensius dan mengarah ke fitnah.
"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy.
Meski demikian, Eddy mempersilakan IPW untuk berkomentar dan melaporkan dugaan adanya gratifikasi tersebut.
Menurut Eddy, hal tersebut adalah bagian dari tugas IPW sebagai lembaga swadaya masyarakat untuk menjalankan kontrol sosial.
"Biarkan berkoar-koar enggak apa-apa itu sebagai sesuatu kontrol sosial."
"Yang kedua, kalau pejabat negara diadukan, ya dia berkewajiban memberikan klarifikasi. Jadi tidak perlu saya tanggapi serius," tutur Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menanggapi langkah asisten pribadinnya, Yogi Arie Rukmana, yang melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik.