TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan bahwa aduan yang disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tendensius dan mengarah fitnah.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej setelah mengklarifikasi laporan Sugeng tersebut ke KPK.
"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ucap Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang.
Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Yogi, kata Eddy, tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.
"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," jelas Eddy.
Eddy menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng.
Dikatakannya, proses klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng.
Baca juga: Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham Laporkan Ketua IPW: Nama Saya Dikaitkan
Namun, Eddy tidak menyampaikan materi klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah KPK.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tau persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," kata dia.