TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15), telah dinyatakan lengkap.
AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pada Selasa (21/3/2023), AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, AG tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.
AG turun dari mobil polisi dengan dikawal tiga penyidik wanita.
AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu dan celana panjang hitam.
Selain itu, AG juga terlihat menggunakan masker.
Berkas Perkara AG Segera Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan pelaku anak AG.
"Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan, dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Syarief menambahkan, AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari."
"Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan
Persidangan AG akan Didahulukan