Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, persidangan AG akan didahulukan ketimbang dua tersangka dalam kasus ini yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Menurut Syarief, AG didahulukan karena merupakan anak di bawah umur.
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat."
"Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu."
"Jadi dia sudah pasti akan duluan dan selesai duluan karena yang bersangkutan adalah sebagai anak," paparnya, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan
"Jadi untuk anak yang disidangkan lebih dahulu tidak ada masalah."
"Karena untuk dua yang lain itu, sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi. Jadi tidak ada masalah," terang Syarief.
Ia melanjutkan, persidangan pelaku anak AG akan dilakukan secara tertutup.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak."
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," imbuh Syarief.
Baca juga: Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AG berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal."