TRIBUNNEWS.COM - Sidang terhadap AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal segera digelar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengabarkan sidang terhadap AG akan digelar secara tertutup dan khusus.
Pasalnya, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.
Bahkan, para hakim dan jaksa yang dihadirkan tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.
"Lebih lanjut sidang untuk AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus."
"Hakim dan jaksanya pun tidak diperkenankan menggunakan atribut pada saat sidang digelar," kata Syarief di kantor Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Berkas Lengkap atau P21, AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Adapun berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap, termasuk barang buktinya, sudah diserahkan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriyo
(20) dan Shane Lukas (19).
Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.
"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.
Nantinya, akan ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.
"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan