News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan tak ada diversi untuk AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Pernyataan tersebut disampaikan Syarief di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesaat setelah AG menyerahkan berkas perkaranya, Selasa (21/3/2023).

"Soal diversi dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan pihaknya menolak penyelesaian perkara anak di luar pengadilan."

"Sehingga (peluang diversi) sudah tertutup, dan kita nyatakan tak ada diversi," kata Syarief, diikutip dari YouTube KompasTV.

Dengan demikian, kata Syarief, tak akan ada peluang damai atau mediasi antara keluarga David dan AG.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan sidang terhadap AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus.

Baca juga: Berkas Lengkap atau P21, AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Pasalnya, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.

Bahkan, para hakim dan jaksa yang dihadirkan tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.

"Lebih lanjut sidang untuk AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus."

"Hakim dan jaksanya pun tidak diperkenankan menggunakan atribut pada saat sidang digelar," lanjut Syarief.

Adapun berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap, termasuk barang buktinya, sudah diserahkan.

Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriyo
(20) dan Shane Lukas (19).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini