News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pernyataan tersebut diungkapkan Reda Manthovani, Jumat (17/3/2023).

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," kata Reda, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Namun, jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (dilakukan RJ)," ujar Reda.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universita Trisakit, Abdul Fickar, menilai diversi untuk AG justru bisa dianggap hal yang tak adil khususnya bagi pihak korban.

Pasalnya, dalam peradilan anak, kata Fickar, AG sudah mendapat keistimewaan dalam hal proses hukum yang nantinya akan dia jalani.

"Menurut saya ini menjadi tidak adil, karena untuk anak-anak pun itu banyak forumnya, yakni peradilan anak."

"Peradilan anak itu banyak perlindungannya, umpanya persidangannya tertutup, kemudian hukumannya hanya separuh, jadi dia banyak privilege-nya," jelas Fickar, Minggu (19/3/2023).

Kendati demikian, keputusan penerapan diversi kata Fickar juga tergantung kepada pihak keluarga apakah menyetujui atau tidak pemberian diversi kepada AG.

"Tapi, mestinya diversi tak usah digunakan, karena untuk perhatian untuk anak-anak muda kedepan agar tidak seenaknya, harus sampai ke pengadilan supaya tidak melakukan tindakan sembarangan."

"Bahwa ada hukum yang mengawasi, supaya mereka ada kesadaran itu. Diversi itu pilihan tapi dalam kasus ini harus diselesaikan ke pengadilan," jelas Fickar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini