TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17) dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dinyatakan lengkap berkas AG beserta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, AG akan segera menjalani sidang.
AG akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Senada dengan Kejagung, Komisi III DPR Tolak Opsi Restorative Justice Dalam Kasus David Ozora
Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).
Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.
Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.
Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.
Kajati Tawarkan Jalan Damai AG-David
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap David