News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, AG Segera Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: AGH (Diperankan pemeran pengganti) tampak membakar rokok, sebelum David dianiaya oleh Mario Dandy. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara AG (15) sudah lengkap, pelimpahan tahap II ke Kejaksaan akan dilakukan hari ini, Selasa (21/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Reda karena keduanya, baik David maupun AG adalah anak di bawah umur.

"Mengenai Restorative Justice (RJ) terhadap anak AG, nah anak AG sebagai pelaku anak itu (penindakannya) diatur di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak."

"Korban David itu juga anak, itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak, (keduanya) ini sama-sama anak," jelas Reda dikutip dari Kompas Tv, Senin (20/3/2023).

Tawaran tersebut, kata Reda, telah sesuai berdasarkan prinsip-prinsip Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di mana sebagai anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum ada konsep Restorative Justice yang dinamakan Diversi.

Yakni penyelesaikan perkara tindak pidana dengan dialog atau mediasi yang tentunya mengedepankan unsur kesepakatan antara kedua belah pihak.

Profil Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta yang sempat menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David. (Instagram/@reda.manthovani)

Baca juga: Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

Namun, jika salah satu pihak tak menginginkan jalan damai, maka tindak pidana tetap dilakukan.

"Tentang RJ yang memang mungkin jarang yang mendengar kata Diversi, maka saya jelaskan perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian."

"Yang saya gambarkan bahwa konsep untuk (penindakan) anak itu adanya dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu pun harus (dilakukan).

"Tapi harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban atau dengan keluarganya," jelas Reda.

Apalagi saat ini kondisi David belum bisa diajak untuk berkomunikasi, sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan yang dimaksudkan tersebut.

Kendati demikian, lanjut Reda, tetap ada kriteria tidak pidana apa yang dapat diselesaikan dengan jalan RJ.

"Konsep RJ yang dimaksud di dalam perlindungan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana hanya untuk perlakuan terhadap anak, dalam hal ini AG, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dilalui."

"Jadi ada kriterianya, RJ itu hanya untuk tindak pidana yang memang batasan hukumannya ada di bawah 5 tahun," ujar Reda.

Reda pun menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara ini dengan seprofesional mungkin, sehingga tercapailah rasa keadilan bagi masyarakat.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini