News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Cs di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Nasib sejoli di kasus penganiayaan David Ozora, AGH segera disidangkan sementara Mario Dandy terancam kembali ditersangkakan karena melanggar UU ITE sebar video penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kabar sejoli pasangan kekasih AGH (15) dan Mario Dandy (20) ?

Diketahui keduanya dan Shane Lukas terlibat penganiayaan terhadap korban David Ozora yang hingga kini masih terbaring di RS Mayapada, Kuningan, Jaksel.

Update terbaru, pelaku AGH segera disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jaksel.

Berkas AGH dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (20/3/2023) lalu pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel pada Selasa (21/3/2023) hari ini.

Sementara itu Mario Dandy terancam dijerat UU ITE karena menyebarkan video penganiayaan David ke tiga orang.

Berkas Perkara Lengkap, Hari ini AGH Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel untuk Segera Disidangkan

Berkas perkara pelaku anak berinisial AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Senin (20/3/2023).

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AGH, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Dengan itu, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan AGH beserta berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap dua pada Selasa (21/2/2023) untuk segera disidangkan.

"Besok rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti)," ucapnya.

Senada dengan Hengki, Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan juga membenarkan jika berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.

Nantinya, kata Ade, untuk tahap dua itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.

Jonathan mengklaim telah memiliki bukti yang kuat soal keterlibatan AGH, ia menegaskan tak ingin menempuh jalur damai. (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini