TRIBUNNEWS.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Perwakilan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan alasan mengenai penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan interupsi dalam rapat paripurna DPR RI.
"Izin, kami menyampaikan penegasan pandangan Fraksi PKS terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sesuai perintah konstitusi, bagaimana Perppu harus dibahas pada persidangan berikut, yaitu persidangan yang terdekat sebagaimana diatur UU P3 dan tatib," ujar Bukhori dalam Rapat Paripurna, Selasa.
Ia menjelaskan, protes tersebut sekaligus menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja yang memerintahkan untuk memperbaiki proses dalam penyususan UU.
MK juga memerintahkan agar seluruh stakeholder ikut terlibat untuk memperluas pendengaran serta pandangan dari seluruh masyarakat.
Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS
Pihak dari PKS pun memutuskan untuk walk out dari Rapat Paripurna sebagai bentuk protes dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda yang lain," terangnya.
Seluruh anggota DPR RI Fraksi PKS pun walk out mengikuti perkataan Bukhori.
Momen Pengesahan UU Cipta Kerja
Diketahui, terjadi insiden mikrofon mati saat anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, .
Momeni ini terjadi ketika Hinca membacakan pendapat ketidaksetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di atas mimbar.
Hinca menyampaikan pandangan fraksi Partai Demokrat terkait penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Di antaranya, pembahasan Perppu Cipta Kerja dibahas secara grasa-grusu.