Ia menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja juga tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja berpotensi dapat memberangus hak-hak buruh di tanah air hingga tidak adanya prinsip keadilan sosial karena tak sesuai dengan ekonomi Pancasila.
Tak lama setelah itu, mikrofon yang dipakai Hinca saat membacakan pandangannya itu pun tiba-tiba terputus di penghujung saat menyampaikan penolakan terkait Perppu Cipta Kerja.
Namun, anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara ini terus menyampaikan pandangannya tanpa memakai mikrofon.
Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS
Reaksi Airlangga Hartarto soal PKS Tolak UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons penolakan fraksi PKS terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Dikatakan Airlangga, sikap serupa juga ditunjukkan PKS saat pengesahan UU Cipta Kerja sebelum digugat ke MK.
Airlangga menjawab alasan PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, satu di antaranya karena tak ada kegentingan memaksa.
Justru, dikatakan Airlangga, Perppu Cipta Kerja memberi kepastian hukum dalam dunia usaha dan mendorong masuknya investasi.
"Bagi Indonesia penting karena tentu ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal," ujarnya.
"Tetapi, pemerintah sedang menyiapkan salah satu langkah lagi yaitu PP mengenai devisa hasil ekspor sehingga itu akan memperkuat ketahanan pada rupiah," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Menko Perekonomian Soal Fraksi PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
(Tribunnews.com/Ifan/Igman Ibrahim/Sri Juliati/Chaerul Umam)